SMI adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi SIM:
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi
- Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan lengkap identitas pengemudi.
- Sebagai sarana mendukung kegiatan penyeledikan, penyidikan dan identidikasi kepolisian.
- UU No. 2 Tahun 2002 (Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c)
- Pasal 77 UU No. 22 Th. 2009
Pasal 77 (1) UU. No.22 Th. 2009 dijelaskan Setiap seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan"
Dan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda satu juta rupiah (Pasal 281 UU No. 22 Th.2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar