SIM (Surat Izin Mengemudi), Fungsi dan Dasar Hukum

SIM itu akronim dari surat izin mengemudi, itu akronim yang saya tahu. Kalau ditanya apa itu SIM, ya saya jawabnya itu. Tapi tadi siang saya baru tahu arti keseluruhan dari SIM. Ditumpukan buku saya ada brosur kecil yang diperoleh mertua saya saat perpanjangan SIM beberapa waktu lalu.

SMI adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Fungsi SIM:
  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi
  • Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan lengkap identitas pengemudi.
  • Sebagai sarana mendukung kegiatan penyeledikan, penyidikan dan identidikasi kepolisian.
Dasar hukum:
  • UU No. 2 Tahun 2002 (Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c)
  • Pasal 77 UU No. 22 Th. 2009
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, sesuai dengan ketentuan:
Pasal 77 (1) UU. No.22 Th. 2009 dijelaskan  Setiap seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan"

Dan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda satu juta rupiah (Pasal 281 UU No. 22 Th.2009)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar